Sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Dwi Adiyah yakin ASN dilingkungan Kemenkumham Sulsel dalam kerangka pelayanan publik mampu memberikan pelayanan dalam pemenuhan hak dan kebutuhan berdasarkan hak asasi manusia.
“Kriteria dalam pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM itu sejalan dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dimana hak atas pelayanan publik merupakan milik seluruh masyarakat tanpa kecuali, dan kondisi khusus pada masyarakat kelompok rentan seperti penyandang disabilitas misalnya tidak mengurangi hak dan peran mereka baik sebagai pengguna maupun pengawas eksternal pelayanan publik” ujar Dwi.