Pada kesempatan tersebut, pelaksana Yankomas Kantor Wilayah, Raniansyah membawakan materi mengenai Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan Teknis Fasilitasi Pendaftaran Pengaduan Masyarakat Melalui Pos Yankomas, hal ini untuk mendorong kesiapan Petugas Pos Yankomas di seluruh UPT dalam menerima dan mendaftarkan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran/permasalahan HAM ke dalam Aplikasi SIMASHAM.
“Jadi ada 2 (dua) cara mengadukan atau mengkomunikasikan adanya dugaan permasalahan HAM, yaitu secara langsung, dengan cara datang dan mengisi formulir komunikasi masyarakat, dan secara tidak langsung, yaitu melalui surat, faksimili, surat elektronik, atau aplikasi online oleh melalui aplikasi simasham.kemenkumham.go.id.” ungkap Raniansyah.