Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kopi Arabika Rumbia Jeneponto

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama dengan Tim Ahli Indikasi Geografis dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melakukan Pemeriksaan Substantif atas permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Rumbia Jeneponto di Kab. Jeneponto.

Hadir langsung dalam pemeriksaan substantif tersebut Tim Ahli IG, Tri Reni Budiharti dan T. Didiek Taryadi, serta Sub Koordinator Pemantauan dan  Pengawasan IG DJKI, Idris. Sementara Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yang ditugaskan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak untuk mendampingi pemeriksaan substantif tersebut adalah pelaksana pada Subbidang Pelayanan KI, Zulhastanto dan Johan Komala.

Tim Ahli Indikasi Geografis Tri Reni Budiharti dalam keterangannya hari ini, Jumat (24/3), mengungkapkan bahwa Maksud dan tujuan dilakukannya pemeriksaan Substantif IG adalah untuk memeriksa ketersesuaian antara Dokumen Deskripsi IG Kopi Arabika Rumbia Jeneponto dengan kondisi real atau nyata di lapangan. "Kegiatan Pemeriksaan Substantif IG tersebut dilaksanakan selama dua hari berupa pemeriksaan langsung ke lapangan di Kec. Rumbia Kab. Jeneponto," Ujarnya.

Selanjutnya dilakukan evaluasi atas hasil pemeriksaan substantif IG Kopi Arabika Rumbia Jeneponto yang dilaksanakan di Dinas Koperasi dan UKM Kab. Jeneponto. Hasil evaluasi Tim Ahli IG dan DJKI menunjukkan masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam Dokumen Deskripsi IG, diantaranya terkait Abstrak, Pendahuluan,  SK MPIG, dan Kode Keterunutan IG.

  • Bagikan