Kemenkumham Sulsel Data Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Di Kabupaten Enrekang.

  • Bagikan

Fajar.co.id, Enrekang -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan pendataan Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas di Kabupaten Enrekang.

Kegiatan yang dilaksanakan Dari tanggal 23 -25 Maret 2023 ini melibatkan Subbidang Pelayanan AHU. Hal yang dilakukan yakni koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Enrekang.

Tim dari Kanwil ini terdiri dari JFU Subbidang Pelayanan AHU, yaitu Syaiful Gazali, Andi Wildania dan Fajar Kartini.

Syaiful mengatakan, pendataan ini dilakukan agar anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABGT) dapat diinventarisir sehingga dapat diberi pemahaman untuk memilih kembali kewarganegaraannya.

"anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum tahun 2006 yang telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM namun hingga saat ini belum memilih mejadi WNI, berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022 memiliki peluang untuk memilih menjadi Warga Negara Indonesia hingga tanggal 24 Mei 2024," kata Syaiful.

Koordinasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Enrekang diterima langsung Kepala Dinas Bapak Harwan Sawati, diperoleh informasi bahwa pada Data base Kependudukan Kabupaten Enrekang hanya tercatat 1 Warga Negara Asing, sementara pada Kantor Kementerian Agama Kab. Enrekang, di peroleh informasi bahwa untuk kurun waktu 3 tahun terakhir Kantor urusan Agama yang ada di wilayah Kabupaten Enrekang hanya mencatat 2 Peristiwa Pernikahan Warga Negara Asing.

PP No. 21 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas PP No.2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan terbentuknya PP tersebut dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dan dan anak-anak yang lahir di negara menganut asas ius soli. (*/fnn)

  • Bagikan