Keluarkan Izin, DPMPTSP Pangkep Diduga Labrak Peraturan Bupati

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,PANGKEP--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pangkep diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengendalian dan Penataan Toko Modern.

Itu diungkap salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Minasatene, Amir saat ditemui. Ia mengeluhkan mudahnya perizinan yang dikeluarkan Dinas PMPTSP Pangkep untuk izin operasi toko modern atau retail di tengah permukiman masyarakat.

"Aturannya itu kan ada, ada Perbupnya. Kenapa diabaikan. Dalam aturan jelas bahwa tidak boleh ada retail berdiri di dekat warung dengan radius 50 meter. Nah ini berada bersampingan langsung dengan warung," jelasnya.

Ia meminta Pemerintah Kelurahan setempat untuk mengecek kembali izin yang dikeluarkan hingga izin di DPMPTSP Pangkep.

"Kalau seperti ini dengan mudah perizinan maka akan mematikan UMKM, pedagang kecil disekitarnya. Ini sudah melabrak Perbup," ungkapnya.

Sementara itu, Penanggungjawab Retail Indomart, Sofyan mengaku ia sudah memperoleh izin dari DPMPTSP Pangkep terkait beroperasinya indomart tersebut.

“Izin kita sudah lengkap. Sampai izin dari Dinas PMPTSP itu sudah keluar juga. Semua sudah kita urus dan izin keluar," jawabnya.

Terpisah,  Kepala Bidang DPMPTSP Pangkep, Hamzah membenarkan telah terbitnya izin bangunan untuk retail tersebut.

“Kalau izin bangunannya sudah ada, sementara untuk izin usaha itu secara online," ungkapnya.(fit/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version