FAJAR.CO.ID, MEDAN -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Balai Harta Peninggalan Makassar (BHP Makassar) melakukan kunjungan studi tiru di BHP Medan, Senin (27/3).
Kunjungan ini dilaksanakan atas arahan Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak dalam rangka melalukan koordinasi pelaksanaan Tugas dan Fungsi termasuk diantaranya terkait pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Koordinasi ini dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam UU Kepailitan dan PKPU (UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU), disebutkan bahwa Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kadiv Pemasyrakatan Suprapto, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, dan Plt. Kepala BHP Makassar, Utary Sukmawati S. turut hadir dalam kunjungan ini.
Kadiv Administrasi, Indah mengatakan bahwa kunjungan ini dalam rangka meningkatkan kinerja Kemenkumham terkhusus pelaksanaan Tugas dan Fungsi di BHP di Makaasar dan Medan.
Kunjungan jajaran Kanwil Sulsel diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem dan Kepala BHP Medan, Chandra Anggiat Lasmangihut. "Wilayah Kerja BHP Medan cukup Luas mencakup 6 (Enam) Provinsi, yakni Daerah Istimewah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu," Ungkap Pinem.