Keppres BPIH Dengan Biaya Rp49,8 Juta Ternyata Belum Ditandatangani Presiden Jokowi

  • Bagikan
Menteri Agama, Yaqut Cholil

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kesalahan atau terlewatnya input data jemaah menyebabkan Keputusan Presiden (Keppres) Biaya Pernyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Direktorat Jenderal Pelaksana Haji dan Umrah (PHU) mengakui kesalahan dalam melakukan input data calon jemaah haji tunda lunas 2020 sebanyak 9.791 jemaah, semula disebut 8.306 jemaah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan setelah dilakukan revisi ulang dengan menggelar rapat kembali bersama Komisi VIII, Keppres akan terbit sebelum lebaran 1444 H atau tahun ini.

“Target saya sebelum lebaran Keppres ini sudah bisa dikeluarkan,” tegas Yaqut di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).

Dia menambahkam akan ada pembahasan detail antara Dirjen PHU dengan Komisi VIII mengenai total dana yang akan dikeluarkan untuk haji tahun ini.

“Iya langsung, besok ada pembahasan antara Dirjen PHU dan BPKH selaku pengelola dana haji, kemudian dimatchingkan antara 2 hitungan, kalau sudah disetujui baru kemudian Keppres diajukan kembali,” katanya.

Yaqut menyampaikan dalam rincian hitung-hitungannya, total yang dibutuhkan untuk menutupi biaya haji tahun ini sebesar Rp 256 miliar.

“Totalnya Rp 256 miliar kurang lebih ya. Nah itu dari selisih kurs tadi itu yang terlewatkan dari data kami,” demikian Yaqut.

“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR RI, Rabu (15/2/2023).

  • Bagikan