Menaker Awasi Pemberian THR ASN dan Karyawan Swasta Dibayar Paling Lambat 18 April 2023

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID - Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) ataupun karyawan swasta yang sedang menunggu tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.

Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk memberikan THR Lebaran 2023 atau Idulfitri 1444 Hijriah paling lambat 18 April 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan imbauan pemberian THR baik PNS atau karyawan swasta itu dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April," kata Budi Karya dikutip Senin 27 Maret 2023.

Imbauan THR tersebut itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

  • Bagikan