Menaker Awasi Pemberian THR ASN dan Karyawan Swasta Dibayar Paling Lambat 18 April 2023

  • Bagikan

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berjanji akan mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 atau Idulfitri 1444 H.

"Ya, itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan, pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,” ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

Ida mengatakan akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H pada Selasa (28/3) dan akan langsung mengumumkannya ke publik.

“Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,” ujarnya.

Ida masih enggan memerinci mengenai ketentuan detail pembayaran THR yang tercantum dalam SE tersebut.

Dia mengatakan pada Selasa (28/3) esok, segala ketentuan mengenai pembayaran THR akan dijelaskan secara terperinci.

Namun, Ida menjelaskan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7.

"Ya H-7. Saya kira besok akan diumumkan," katanya. (fin/fajar)

  • Bagikan