Balitbangkumham Lakukan Pendampingan Penilaian IRH pada Kanwil Kemenkumham Sulsel

  • Bagikan

Lanjutnya, tentunya ini juga akan menjadi penyumbang pada penilaian RB Kemenkumham. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 25/2020 tentang Roadmap RB 2020-2024 yang terdapat 3 (tiga) sasaran dan Target RB, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima.

Edward selanjutnya mengatakan, selaku pengampu IRH, pihaknya bertanggung jawab untuk menjaga kualitas peraturan perundang-undangan baik di Pusat maupun di Daerah sehingga proes pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Regulasi, Deregulasi, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasioal (JDIHN) dapat dilaksanakan dengan baik.

Adapun Analis Kebijakan Muda Balitbangkumham Citra Krisnawati dalam penyampainya mengatakan, tujuan RB adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Untuk dapat mencapai tujuan ini, perlu dilakukan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dengan cara diturunkan ke dalam program yang ada di tataran mikro di 8 (delapan) area perubahan, salah satunya penataan peraturan perundang-undangan/Deregulasi Kebijakan.

“Dalam hal ini, Kemenkumham ditunjuk sebagai leading sector untuk melakukan reviu atas pelaksanaan RB di bidang peraturan perundang-undangan di tingkat Kementerian/Lembaga/Daerah,” jelas Citra.

Hadir dalam FGD ini jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) pada perancang, analis, dan penyuluh hukum Kanwil. (*/fnn)

  • Bagikan