Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kabupaten Bone

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan fasilitas rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kab. Bone tentang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di aula Kanwil, Selasa (28/03).

Baharuddin, Perancang Ahli Madya Kanwil saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam Ranperbup yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Selain dilihat dari sisi substansi, juga dilihat dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Baharuddin.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kab Bone Ramli mengatakan ranperda ini dibentuk dalam rangka menjalankan amanah UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Ranperda ini juga didasari oleh banyaknya sampah dan limbah B3 yang salah satunya berasal dari laboratorium kesehatan pada beberapa rumah sakit di Kab. Bone. Hal inilah yang membuat jajaran Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kab. Bone bergerak melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dalam menangani limbah ini.

“Dengan hadirnya perda ini, tentu ada dasar hukum bagi jajaran DLHD Kab Bone untuk mendapat dukungan dari kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan limbah B3 ini,” kata Ramli.

  • Bagikan