Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kabupaten Bone

  • Bagikan

Ramli berharap, ranperda ini benar-benar mendapat perhatian dari Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam proses pengharmonsiasian ini, agar ranperda ini dapat diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Bone.

Senada dengan hal diatas, Sekretaris DLHD Kab Bone Andi Rahmat Musrya berharap ranperda yang diharmonisasi ini nantinya dapat menjadi panduan jajarannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menangani sampah dan limbah B3. Musrya ungkapkan bahwa permasalahan sampah saat ini adalah yang serius karena pertumbuhan sampah setiap tahunnya mengalami peningkatan hingga mencapai sekitar 1 (satu) ton sampah.

“Melalui ranperda ini juga, akan menjadi dasar hukum kami dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penanganan sampah dan memberikan dukungan bagaimana penanganan sampah ini dapat melibatkan semua unsur masyarakat. Hal ini tentunya berdampak langsung kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan Kab. Bone yang bersih,” harap Musrya.

Rapat ini dihadiri oleh Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Pemda Bone Andi Gunawan, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kab Bone Andi Heriadi, Sub Koordinator Penanganan Persampahan DLH Kab Bone Arifin, Sub Koordinator Pemeliharaan Lingkungan Hidup Kab Bone Muzdalifah, Anggota DPRD Bone Ade Ferry Afrisal, Jajaran Perancang Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil.(*)

  • Bagikan