FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan fasilitas rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Makassar tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar Tahun 2023-2042 di Aula Kanwil, Kamis (30/03).
Baharuddin, Perancang Ahli Madya Kanwil saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam Ranperbup yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Selain dilihat dari sisi substansi, juga dilihat dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Baharuddin.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar, Aswin Ressang menyampaikan apresiasi kepada Tim Perancang Kanwil yang telah menyediakan waktu untuk melakukan harmonisasi ranperwali RDTR. Aswin menyampaikan amanat dari Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ranperwali RDTR segera ditetapkan sehingga proses perizinan pembangunan melalui ranperwali RDTR dapat masuk ke Online Single Submission (OSS). “Saat ini, RDTR turut menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui OSS Berbasis Risiko dikarenakan RDTR menjadi dasar acuan diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.” Kata Aswin.