Dukung Penataan Ruang, Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperwali RDTR Kota Makassar Tahun 2023-2042

  • Bagikan

Lanjut Aswin, penyusunan RDTR ini sejalan dengan amanat PP No 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tara Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATRBPN) No 11/2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang. “Melalui PP tersebut, ranperwali RDTR dapat berubah apabia ada dinamika pembangunan di Kota Makassar ataupun masuknya Proyek Strategis Nasional ke Kota Makassar. Sementara pada Permen ATRBPN tersebut, ranperwali RDTR harus disusun sampai ke tahap persetujuan substansi. Untuk itu, perlu dilakukan harmonisasi yang akan dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Sulsel.” jelas Aswin.

Dalam harmonisasi ini, Aswin menyampaikan permohonan kepada Tim Perancang Kanwil untuk memberikan bimbingan dan arahan agar dapat dilakukan revisi dan mensinkronkan produk hukum ranperwali RDTR agar lebih sempurna dan dapat diterapkan di Kota Makassar.

Hadir dalam rapat ini Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Ayusriadi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar Daniati dan jajarannya, Jajaran Distaru Kota Makassar, Jajaran Perancang Perundangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil.

  • Bagikan

Exit mobile version