Sedih, Pegawai Honorer Tidak Dapat THR 2023, PPPK Dapat Tunjangan

  • Bagikan
Pegawai honorer-setkab.go.id-setkab.go.id

FAJAR.CO.ID - Pemerintah memastikan tenaga honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR lebaran Idul Fitri 2023 dari pemerintah.

Pemerintah hanya mengatur THR untuk Aparatur Sipil Negara alias ASN, TNI-Polri dan Pensiunan.

"Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita inikan yang PPPK," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Rabu 29 Maret 2023.

Meski honorer tidak, tetapi Anwar mengatakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan mendapatkan tunjangan sebesar 50%. Kebijakan ini belum pernah terjadi sebelumnya.

"Jadi menurut saya ini kabar baik bagi guru yang selama ini PPPK yang dibayar APBN dan APBD tapi belum dapat tukin, dia dapat tunjangan profesi guru 50%," ujar Anwar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan THR untuk ASN, TNI-Polri dan Pensiunan akan dilakukan mulai pada 4 April 2023.

"Pencairan dimulai H-10 dari hari raya idul fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan" ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu 29 Maret 2023.

Sri Mulyani meminta Kementerian dan Lembaga agar segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mulai h-10 serta menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah.

Sri Mulyani mengungkap besaran THR untuk ASN, TNI-Polri dan pensiunan tahun ini dengan besaran yang masih sama dengan tahun sebelumnya. (fin/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version