Berobat Stroke Gratis dan Terjamin Dengan JKN

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Tidak sedikit masyarakat yang telah merasakan manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.

Yasir Ismail (32) salah satunya peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (PBI APBN), berbagi pengalaman ketika ibunya terserang stroke dan memanfaatkan program JKN dalam proses pengobatannya.

Kepesertaan Yasir merupakan segmen bantuan pemerintah, dimana iuran jaminan kesehatannya yang setiap bulan harus dibayarkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, Jumat (31/03).

“Ibu saya tiba-tiba mengalami serangan stroke yang membuatnya lumpuh dan harus duduk dikursi roda, berbicarapun terganggu dan kurang jelas,” kenang Yasir.

Yasir merasakan bantuan yang besar dari pemerintah karena dengan tidak membayar iuran, tetapi bisa menggunakan JKNnya kapanpun dibutuhkan.

“Dengan diberikannya kartu JKN ini dari pemerintah, biaya pengobatan ibu saya bisa gratis. Terlebih saat sekarang ini ibu saya telah mengalami stroke selama 2 tahun ini dan harus menjalani pengobatan rutin dan terapi yang tidak bisa putus,” ungkap Yasir.

Yasir mengatakan mulai dari puskesmas untuk mendapatkan rujukan rehab medik dan pengobatan stroke ibunya di Rumah Sakit Ibnu Sina, tidak ada biaya yang ia keluarkan sama sekali.

“Sangat saya syukuri karena diberikan kartu JKN ini. Keluarga kami tidak mengeluarkan biaya sepeserpun dalam proses pengobatan stroke ibu kami ini, padahal kalau misalkan ibu saya tidak menggunakan program JKN pasti akan habis berjuta-juta atau bisa ratusan juta rupiah dalam pengobatannya yang panjang,” terang Yasir.

  • Bagikan