Cukup NIK, Peserta JKN Dapat Terlayani Tanpa Perlu Kartu dan Fotokopy Berkas

  • Bagikan
IST

“Jadi sekarang kata petugas rumah sakit cukup Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja dengan memperlihatkan KTP tidak perlu fotokopy berkas lainnya untuk identitas peserta, tentunya lebih mudah lagi karena kalau KTP itu sudah jelas melekat dan dibawa kemana-mana tidak perlu banyak-banyak lagi yang dibawa saat akan berobat,” jelas Siti

Selain NIK menunjukan JKN Digital yang ada di aplikasi Mobile JKN juga tetap dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan.

“Peserta JKN sekarang sudah sangat praktis saat akan berobat bukan hanya dengan kartu digital saja pada Mobile JKN namun NIK pada KTP pun dapat digunakan saat lupa membawa atau kehilangan kartu JKN, berbagai inovasi dari BPJS Kesehatan ini memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat,” terangnya.

Siti mengungkapkan bahwa saat ini peserta tidak perlu khawatir lagi bawa atau tidak kartu karena selama status kepesertaannya aktif maka dapat dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dengan banyaknya kemudahan yang diberikan ini, maka peserta JKN dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga. Jadi peserta tidak perlu buang waktu, biaya, dan tenaga pulang ke rumah mengambil kartu jika ingin mengakses pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan. Saat ini cukup dengan NIK pada identitas penduduk," ungkap Siti.

Siti mengajak kepada masyarakat agar mengunduh aplikasi Mobile JKN yang ada di playstore dan appstore di ponsel masing-masing karena aplikasi Mobile JKN memiliki banyak fitur yang dapat memudahkan peserta.

“Cuma BPJS Kesehatan saja yang untuk berobat cukup dengan E-KTP atau kartu digital saja sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang semestinya,” tegas Siti.

  • Bagikan

Exit mobile version