Pemkab Sinjai Rilis Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2022

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai merilis ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (RLPPD) tahun 2022. Ringkasan ini merupakan informasi utama kemajuan dan
kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama tahun anggaran 2022 yang disampaikan kepada masyarakat.

Ringkasan tersebut ditandatangani Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa per tanggal 21 Maret 2023. Disebutkan bahwa RLPPD merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sebagaimana telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 Ayat (1), bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

RLPPD ini disusun juga memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Penyampaian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Sinjai Tahun 2022 merupakan informasi utama kemajuan dan kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama tahun anggaran 2022 yang disampaikan kepada masyarakat, sehingga dapat memperoleh masukan dan saran dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun berikutnya.

RLPPD Kabupaten Sinjai Tahun 2022 memuat Capaian Kinerja Makro, Ringkasan Capaian Kinerja Urusan Pelayanan Dasar, Hasil EPPD dan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Sebelumnya, Ringkasan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran anggaran Daerah serta Inovasi Daerah. (sir)

  • Bagikan