FAJAR.CO.ID, PANGKEP-- Pembangunan toko modern yang disebut berpolemik dipastikan sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengendalian dan Penataan Toko Modern.
Itu diungkap langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pangkep, Sulfidah menjelaskan bahwa terkait perizinan bangunan itu saat ini verifikasinya itu dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pangkep dalam rangka Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Jadi dari kita itu ada tim yang turun tetap melakukan verifikasi langsung di lapangan bahkan bertemu langsung dengan pemilik warung dan masyarakat sekitar, sebenarnya juga untuk urusan bangunan itu ada di Dinas PUTR, jadi kita koordinasi," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga memastikan seluruh prosedur penerbitan izin di DPMPTSP itu transparan sebab dilakukan melalui aplikasi dan sistem digitalisasi secara daring. Bahkan bisa diakses oleh masyarakat umum.
"Semua proses dilakukan secara daring lewat aplikasi. Tidak lagi ada pertemuan dengan yang bersangkutan. Semuanya sudah selesai dokumennya diverifikasi secara daring kemudian diterbitkan," jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Layanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Pangkep, Hamzah menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap perbup lantaran izin bangunan yang terbit sesuai dengan aturan dan izin usaha itu secara daring dan hingga kini toko modern itu belum beroperasi.
"Dipastikan tidak ada permainan dan pelanggaran terhadap perbup karena perbup itu mengatur soal pengendalian dan penataan toko modern sementara semua syarat sudah dipenuhi dan juga belum beroperasi toko ini sampai sekarang jadi tidak ada sama sekali yang dilanggar," bebernya.