Ini Nama-nama Komisioner KPU Pangkep yang Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen Verifikasi Parpol

  • Bagikan
Ilustrasi

FAJAR.CO.ID,PANGKEP-- Tiga Komisioner KPU Pangkep diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen scan Berita Acara (BA) verifikasi Partai Politik (Parpol).

Ketiganya yaitu, Saiful Mujib, Saharuddin Hafid dan Aminah diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen BA verifikasi parpol yang diserahkan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Bahkan dua diantaranya, yaitu Saiful Mujib dan Saharuddin Hafid diduga telah menandatangani Berita Acara (BA) baru diluar hasil rapat pleno KPU Pangkep.

Sebab, dalam BA verifikasi Partai Politik (Parpol) perbaikan itu terungkap bahwa ada tiga parpol yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Kabupaten Pangkep, yaitu Partai Garuda, PKN dan Partai Ummat. Namun, dalam hasil yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi itu hanya satu yang berstatus TMS.

Ketua KPU Pangkep, Burhan dalam sidang etik yang diselenggarakan oleh DKPP secara virtual itu, menyampaikan bahwa setelah dilakukan rapat pleno tentang verifikasi partai politik. Terungkap adanya hasil verifikasi yang berbeda dengan hasil rapat KPU Pangkep yang dihadiri lima komisioner di KPU Pangkep itu.

"Dalam hasil pleno kita di KPU Pangkep itu ada tiga parpol yang TMS. Sementara dalam forum persidangan bawaslu provinsi juga terungkap yang tidak memenuhi syarat sisa satu parpol, begitu juga dalam pengumuman yang kami lihat dari tiga parpol yang TMS di Pangkep sisa satu parpol, itulah kemudian yang memicu insiden lantaran sampai hari ini saya juga belum memegang scan BA verifikasi itu," paparnya saat persidangan kode etik.

Lebih lanjut, polemik dugaan pemalsuan itu mencuat setelah adanya pengakuan dari salah satu komisioner KPU Pangkep yang mengakui telah ikut bertanda tangan dalam BA yang baru.

  • Bagikan