Untuk 65 surat itu, nilai transaksinya Rp 253 triliun. Sedangkan 135 surat lainnya memiliki nilai transaksi Rp 22 triliun yang terbagi menjadi dua. Yakni, Rp 18,7 triliun terkait korporasi dan Rp 3,3 triliun terkait pegawai Kemenkeu.
Suahasil menuturkan, transaksi pegawai itu berkaitan dengan mutasi, promosi, dan panitia seleksi yang ada pegawai dari Kemenkeu yang diminta dari PPATK.
"Di dalamnya ada penghasilan resmi, transaksi dengan keluarganya, atau jual beli harta dan lainnya selama periode 2009–2023," tegasnya. (jpc/fajar)