FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak memerintahkan Tim Perancang Perunang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten (Kab) Gowa. Rapat ini dilaksanakan di Kantor Bupati Kab Gowa pada Jumat (31/03).
Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil terdiri dari Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi, Koordinator Perancang Perundang-undangan Baharuddin, Tim Perancang Perundang-undangan Muda (Fatmawati Rahmat, Andi Muh. Abdillah, Anggria Septariani, dan Mayasari), dan Tim Perancang Perundang-undangan Pertama (Nuryuli Nurdin dan Kurniati Hasan).
Dalam harmonisasi ini membahas 2 (dua) ranperbup, yaitu Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Kelas Jabatan dan Nilai Basic Tambahan Penghasulan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala Sub Bidang FPPHD Ayusriadi dalam sambutannya mengatakan bahwa produk hukum Kab Gowa sampai saat ini, telah diharmonsiasi di Kanwil sebanyak 4 (empat) kali dan rapat hari ini adalah yang pertama tentang pelaksanaan harmonisasi di luar kanwil.
“Terkait data Kab Gowa, telah dilakukan harmonisasi sebanyak 11 rancangan peraturan perundang-undangan, diantaranya 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 7 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), belum terhitung yang pelaksanaan harmonisasi pada hari ini.” ucap Ayusriadi.