Dua Desa Ini Abaikan Pengerjaan Fisik dan Bantuan Langsung, Inspektorat Disorot

  • Bagikan

"Ini terbit salah satunya bagi calon kepala desa dengan berbagai persyaratan. Salah satunya ada permohonan tertulis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan bersedia melakukan penyetoran ke kas daerah apabila terdapat temuan kerugian daerah," ucapnya.(fit)

  • Bagikan