FAJAR.CO.ID - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tiba, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Rafael menghadiri panggilan pemeriksaan KPK, bersama dengan tim penasihat hukumnya.
Ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu enggan memberikan pernyataan kepada awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 10.05 WIB.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan sinyal akan menahan Rafael Alun. Mengingat Rafael kini telah berstatus tersangka penerima gratifikasi.
"Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut ya, apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan kah terhadap tersangka ini gitu ya.
Tetapi yang pasti perlu kami sampaikan teman-teman juga tahu bahwa hampir tidak ada orang kemudian yang ditetapkan sebagia tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, tidak ada tersangka KPK yang kemudian tidak ditahan saat proses penyidikan. Hal ini tentunya, setelah analisis tim penyidik apakah perlu segera menahan Rafael Alun.
"Jadi ini kan soal waktu kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan. Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya, nanti penyidik yang akan menentukan baik itu secara subjektif maupun secara objektif," tegas Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi. Peningkatan status penyidikan ini dilakukan setelah KPK, melakukan penyelidikan terkait harta janggal Rafael Alun.