Dalam pelaksanaannya, Bimbingan Teknis Perhitungan Pajak Progresif ini secara umum memberikan pemahaman mengenai tata cara perhitungan pajak Pegawai Unhas baik Pegawai Tetap PNS, Pegawai Tetap Non-PNS, Pegawai Non-PNS Tidak Tetap, dan Bukan Pegawai.
Unhas sendiri memiliki sistem perhitungan Pajak yang bervariasi. Sehingga diusulkan adanya pembuatan aplikasi perpajakan untuk lebih mempermudah proses perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebagai jenis pajak yang dikenakan untuk pemberian penghasilan berupa gaji, honorarium, atau tunjangan dan pembayaran lainnya bagi pegawai. (Elva/Fajar).