FAJAR.CO.ID - Fenomena pengobatan tradisional yang dilakukan Ida Dayak yang kini tengah digandrungi masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait pengobatan tradisional ini.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Nadia Tarmizi menyebut, bahwa pengobatan tradisional Ida Dayak belum dapat dipastikan keampuhannya.
Meski Demikian, layanan tradisional memang diakui pemerintah.
Untuk itu, kata Nadia, tenaga kesehatan tradisional harus memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional atau STPT.
Menurutnya, masyarakat dapat memeriksa hal tersebut ke Dinas Kesehatan daerah setempat.
“Masyarakat punya pilihan mau pengobatan tradisional atau pengobatan modern silahkan, yang penting kami menjaga jangan sampai ada yang dirugikan,” kata Nadia di DPR, Kamis 6 Maret 2023.
Pengobatan tradisional diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
“Pengobatan modern yang dimaksud merupakan layanan kesehatan yang telah diuji berbasis bukti. Contohnya, sebuah vaksin harus lolos tiga uji klinis sebelum masuk tahap komersil,” terangnya.
Nadia mengaku, bahwa pihaknya berniat untuk melakukan pembinaan pada masyarakat yang terbujuk oleh unggahan viral di media sosial.
“Masyarakat harus memiliki informasi utuh sebelum memilih jenis pengobatan,” ujarnya.
Nadia berpendapat, pembina penyehat tradisional harus aktif melakukan pembinaan kepada tenaga kesehatan tradisional.
“Jangan sampai Hatra (penyehat tradisional) juga enggak tahu kapan dia harus berhenti dan merujuk ke pelayanan kesehatan tradisional,” jelasnya seperti dikutip.