Korban bisa langsung melapor ke Ormawa terkait dan Ormawa bisa melakukan lapiran langsung ke Satgas yang tersedia. Literasi juga diberikan pihak Unhas ke tiap Fakultas dan Jurusan yang ada.
Tidak hanya menjalankan fungsi pencegahan, Satgas ini juga memiliki fungsi sebagai penanganan. Misal ada laporan maka pembentukan satgas non-ad hic dalam hal ini turut melibatkan mahasiswa, tenaga pendidik hingga pimpinan universitas untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku.
"Kalau untuk penananganan itu pertama pendampingan ke korban, apalagi yang sudah mengarah ke tindak pidana. Satgas sangat luas, maka Satgas memfasilitasi untuk pendampingan. Kedua, Satgas juga lakukan perlindungan ke korban termasuk kerahasiaan, takut melapor karena pola pikir korban ini buruk menjadi korban pelecehan," jelasnya.
Pemberian sanksi administratif kepada pelaku akan dikawal oleh Satgas PPKS. PPKS memberikan merekomendasikan sanksi kepada rektor. Kemudian, rektor yang akan mengambil keputusan apakah akan sama dengan Satgas, mengurangi atau menambahnya.
Penanganan dalam hal pemulihan bisa melalui konseling, psikologi, layanan RS, bimbingan sosial dan rohani. Pemulihan kepada pelaku juga difasilitasi oleh satgas.
Satgas PPKS berfungsi meningkatkan keamanan dalam lingkup kampus untuk mencegah adanya kasus berulang kekerasan seksual dengan aturan pemantauan dan evaluasi berkala oleh pemimpin Perguruan Tinggi dan Kemendikbudristek.
"Mengenai SOP ada bentuk luring dan daring. Luring kami belum ada sekret jadi bisa ke ruangan Ketua Satgas PPKS Unhas, yaitu Prof Farida yang saat ini di gedung rektorat atau ke salah satu anggota Satgas," bebernya.