FAJAR.CO.ID, MAKASSAR,-- Pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja dan di mana saja. Bahkan, di lingkup universitas yang notabene sebagai tempat belajar dan menimba ilmu.
Dengan banyaknya kasus-kasus yang ditemukan, pihak Kementreian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan tentang wajibnya kampus memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Aturan tentang pembentukan telah dimuat di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Salah-satu perguruan tinggi di Makassar yang telah memiliki Satgas PPKS adalah Universitas Hasanuddin. Satgas PPKS Unhas, Qaitatul Muallima mengungkap jika tugas dan fungsi PPKS adalah untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkup kampus.
Dalam Permendikbud dijelaskan untuk memperkuat pencegahan dengan menyasar mekanisme pembelajaran, tata kelola dan membuat SOP. Tidak hanya itu, kode etik juga perlu diberikan karena dikhawatirkan adanya kebocoran data korban menurut Qaitatul.
"Kalau dari Permendikbud menjelaskan bahwa ada sebenarnya beberapa langkah pencegahan (preventif), seperti mekanisme pembelajaran, ada modul yang disiapkan kepada mahasiswa baru, penguatan tata kelola, contohnya adalah satgas PPKS merumuskan kebijakan ada juga bentuk SOP, buat juga kode etik karena takutnya kerahasiaan misal bocornya data korban," bebernya.
Untuk melakukan pencegahan lainnya dilakukan upaya sosialisasi serta perlu adanya sinergi dengan organisasi kemahasiswaan (Ormawa). Dengan ini untuk meningkatkan penguatan tersebut, Ormawa diharapkan menjadi agen pelapor.