FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Disnakertrans Sulsel membuka 29 posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Perusahaan yang melanggar, siap-siap mendapatkan sanksi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Assegaf, mengatakan instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
"Kami juga sudah diberikan surat edaran tersebut menyangkut itu pemberian THR," kata Ardiles, Jumat, 7 April.
Ardiles membeberkan, pihaknya bakal menggalakkan penerapan edaran itu dengan pembentukan posko THR sebagai wadah pengaduan. Jika terdapat para pekerja yang merasa dirugikan dari terlambatnya pemberian THR tersebut.
"Kami membentuk posko-posko, nanti setiap hari teman-teman yang bertugas, setelah itu setiap ada aduan di hari yang dicanangkan, yaitu H-7. Jadi penindakan itu dimulai dari mines 7 hari di bawahnya," paparnya.
Dengan tegas, Ardiles mengingatkan akan melakukan penindakan pembekuan izin usaha, jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan teguran yang diberikan sebelumnya.
"Kami tentu pasti pertama memberikan teguran, jika tidak diperhatikan itu bisa berujung pada pembekuan izin usaha," tegasnya.
Ia mengimbau kepada para pekerja agar tak sungkan melapor ke Disnakertrans Sulsel jika terdapat persuahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan. PP nomor 36 tahun 2021 pasal 79 mengatur mengenai sanksinya. Karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh lepas diwajibkan diberi THR sedikitnya satu bulan gaji.