Disnakertrans Sulsel Buka 29 Posko Pengaduan THR, Serikat Pekerja Minta Tak Dicicil

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto membeberkan, posko dibuka di 24 Disnakertrans Kabupaten/Kota dan Disnakertrans Provinsi Sulsel.

"Kita juga ada 4 UPT Pengawasan, Pare-pare, Palopo, Bone, dan Bulukumba. Itu juga diminta membuka posko," kata Akhryanto.

Posko tersebut telah dibuka mulai tanggal 6 April hingga 21 April mendatang. Diperuntukkan bagi karyawan BUMN, BUMD, hingga karyawan perusahaan swasta.

"Nanti kalau ada pengaduan sampai setelah lebaran, tim pengawasan akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut. Itu jadi masuk ranah hukum," tukasnya.

Jangan Dicicil

Serikat pekerja atau buruh siap mengawal surat edaran pemberian THR bagi para karyawan tersebut.

Ketua DPD KSPSI Sulsel Basri Abbas mengatakan pihaknya juga bakal menggelar posko untuk melakukan pengawasan.

"Ini kita KSPSI sudah membentuk posko, tinggal kita liat, kalau di minus tujuh hari ada aduan dan temuan atau pelanggaran tentu kita akan menempuh ketentuan sebagaimana yang telah diatur baik dari
permenaker maupun PP," ungkapnya.

Kata ia, apabila ada perusahaan yang tidak membagi THR pada H-7 itu, ketentuannya ada denda sesuai ketentuan yang di atur di UU 13 maupun PP 37 tentang pengupahan.

"Pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang apabila di PHK 30 hari sebelum hari raya masih tetap dapat THR, masih punya hak untuk pembagian THR itu dengan profesional," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KSN Yani Maryani mengutarakan, pemberian THR oleh perusahaan itu semestinya tidak lagi dilakukan secara berangsur.

  • Bagikan