FAJAR.CO.ID, MAROS - Jelang Idulfitri, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) mulai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Ini bertujuan agar para karyawan atau pekerja yang tidak dibayarkan THR keagamaannya oleh perusahaan, bisa mendatangi posko dan melakukan pengaduan.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Nuryadi menjelaskan kalau posko pengaduan THR ini merupakan tindak lanjut M/2/HK.04.00/111/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Kita mengimbau agar perusahaan membayarakan THR keagaaman secara penuh dan lebih awal sebelum hari raya," jelasnya.
Dia mengatakan kalau posko pengaduan THR bisa ini dilakukan melalui offline dan online.
"Untuk layanan offline dibuka di kantor DPMPTSP setiap hari jam kerja, mulai Senin, 10 April hingga 18 April mendatang," kata mantan Kadis Sosial ini.
Sementara laporan secara online bisa melalui layanan nomor telepon.
Mantan Camat Moncongloe ini menjelaskan kalau laporan yang masuk ke posko akan ditindaklanjuti dengan cara melaporkan perusahan tersebut ke Provinsi.
"Kalau kewenangan pengawasan ada di Provinsi, Kabupaten hanya bertugas merekap laporan untuk selanjutnya diteruskan ke provinsi. Sehingga merekalah yang berwenang mengambil langkah selanjutnya," jelasnya.
Meski demikian pihaknya akan memberikan teguran perusahaan yang tak melaksanakan kewajibannya kepada para pekerjanya dengan memberikam THR keagamaan. (Rin)