FAJAR.CO.ID, WAJO -- DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum membahas aspirasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+ Wajo.
RDP dalam bentuk gabungan komisi terbatas antar Komisi I dan Komisi IV tersebut digelar di Gedung DRPD Wajo, Senin, 10 April. Dihadiri ratusan guru dan tenaga kependidikan yang tergabung dalam GTKHNK.
RDP ini dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini Hasan beserta pimpinan dan anggota Komisi I dan IV DPRD. Serta Kepala OPD terkait di lingkup Pemkab Wajo.
Rapat ini untuk membahas formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 dan 2023 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 212/PMK.07/2022 tentang Indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya.
Berdasarkan lampiran PMK. Wajo diproyeksi mendapatkan formasi PPPK 2023 sebanyak 2.433 orang. Semuanya berisi formasi tenaga guru.
Sementara di tahun 2022, Wajo mendapatkan semua formasi PPPK 169 orang. Rinciannya, tenaga guru 70 orang, kesehatan 52 orang, dan teknis 47 orang. Seleksinya masih berlangsung tahun ini.
Andi Senurdin mengatakan, di lampiran PMK, tertera total rincian formasi PPPK dan DAU untuk gaji PPPK kabupaten kota seluruh Indonesia, termasuk PPPK Wajo 2023.
PPPK 2022 diprediksi paling cepat diangkat menjadi PPPK pada April 2023. Itu artinya, mereka akan menerima gaji mulai dari April hingga Desember.
"Jadi hanya 9 bulan menerima gaji," ujarnya.
Kemudian, calon PPPK 2023 paling cepat diangkat Oktober mendatang. Penggajian bakal mulai dari Oktober, November, dan Desember.