Tim Perancang Perundangan Kanwil Bahas Ranperbup dan Ranperda Kabupaten Wajo

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Perancang Perundangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), menggelar rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan bupati (ranperbup) Kabupaten (Kab) Wajo. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) pada Senin (10/04).

Perancang Muda Kanwil, Syarif dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan rapat harmonisasi mulai tahun 2023 akan membahas dari aspek judul, batang tubuh, pasal per pasal, hingga lampiran sehingga rapat ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Hal ini sesuai dengan arahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum HAM) Hernadi.

Lanjut Syarif, tim harmonisasi kanwil dalam pelaksanaan rapat ini mengalami perubahan yang semula "Tim Zonasi Perancang" menjadi "Tim Kelompok Kerja (Pokja) Perancang". Dengan berubahnya tim tersebut, pembahasan dalam rapat ini akan lebih substansif, rinci, dan menyeluruh.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Wajo Armayani mengucapkan Terima kasih kepada Tim Perancang Perundangan Kanwil yang telah memenuhi permintaan Jajaran Pemkab Wajo untuk menyelesaikan ranperda dan ranperbup tersebut.

Armayani kemudian menjelaskan rapat ini membahas 2 (dua) hal, yaitu: 1) Ranperbup Teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan 2) Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kab Wajo.

"Setelah pelaksanaan harmonisasi ini, ranperda dan ranperbup tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim panitia khusus (pansus) pada Pemerintah Daerah Kab Wajo." ujar Armayani.

  • Bagikan