“Dan menurut hakim pengakuan anak tersebut tentang dipaksa itu adalah tidak benar. Karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma,” jelasnya lagi.
“Sedangkan anak tidak mengalami hal itu, terbukti dari pengakuan anak di persidangan, bahwa selain bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali,” kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dalam rekaman yang beredar.
Dari data yang dirangkum Pojoksatu.id, jika kejadian benar ada persetubuhan pada 17 Januari 2017 tersebut, maka umur Agnes saat itu masih 9 tahun. Sementara umur David Ozora saat itu masih 11 tahun.
Diketahui di tahun 2023 ini umur Agnes Gracia 15 tahun, sementara umur David Ozora 17 tahun.
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Agnes Gracia atau AG, anak yang terlibat dalam penganiayaan Cristalino David Ozora mendekam dalam lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama 3 tahun 6 bulan. (pojoksatu/fajar)