DJKI lakukan Monitoring dan Evaluasi Inventarisasi KIK di Sulawesi Selatan

  • Bagikan

"inventarisasi KIK dilakukan sebagai perlindungan defensif, memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, dan melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin maupun pembagian keuntungan yang tidak adil" terang Lailana.

kegiatan ini diikuti oleh Tim dari DJKI yang terdiri dari 4 orang, 3 dari instansi internal Kemenkumham, dan 1 orang dari Perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Instansi terkait dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, serta pelaksana dari subbidang Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkumham Sulsel.

  • Bagikan

Exit mobile version