FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Mohammad Yani membuka kegiatan Rapat monitoring dan evaluasi inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di ruang rapat Kakanwil, Rabu (12/04).
Dalam sambutannya Yani mengatakan bahwa di akhir tahun 2022 telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal yang mana dengan peraturan tersebut, payung hukum pencatatan KIK memiliki jangkauan yang lebih luas, yang mana Hak atas KIK dipegang oleh negara.
"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh gambaran tentang pemanfaatan KIK secara ekonomi, untuk mendukung pelaksanaan IP Tourism atau Pariwisata berbasis Kekayaan Intelektual, yang diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan perekonomian daerah, khususnya Sulawesi Selatan" ujar Yani.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, telah melaksanakan Pencatatan KI Komunal sebanyak 294 KIK yang terdiri atas 237 Ekspresi Budaya Tradisional, 53 Pengetahuan Tradisional, 2 Potensi Indikasi Geografis, dan 2 Sumber Daya Genetik.
Tim dari DJKI yang dipimpin oleh Laina Sumarlina Sitohang sebagai Subkoordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan membawakan materi terkait Inventarisasi dan Pemanfaatan KIK.
Laina mengatakan bahwa ditahun 2020 sampai dengan tahun 2024, KIK menjadi salah satu program nasional, dengan dua prioritas, yaitu Penyusunan Instrumen Hukum Nasional KIK, dan Pembangunan Pusat Data Nasional KIK.