FAJAR.CO.ID, MAROS - Kabar gembira bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Maros.
Pasalnya untuk kali pertama Pemerintah Kabupaten Maros akan memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi kepala desa dan perangkat desanya.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan kalau pemberian THR keagamaan bagi kepala desa dan aparat desa ini mengacu pada Perbup.
"Jadi pembayaran THR kepala desa dan perangkat desa ini diatur dalam Pasal 8 Perbup Nomor 131 Tahun 2022 tentang penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa (Siltap)," katanya.
Tahun-tahun sebelumnya kata dia, Kades dan perangkatnya tidak mendapatkan THR, maka tahun ini mereka akan mendapat.
"Kita juga akan menyalurkan THR kepada kepala desa dan seluruh aparat desa lainnya, termasuk dusun," ungkapnya.
Jadi memang ini baru pertama kali, dan akan disalurkan ke 80 Desa se Kabupaten Maros, sambungnya.
"Permintaannya sudah berlangsung hari ini, Insya Allah besok (hari ini, red) cair," sebutnya.
Dia mengatakan kalau anggaran yang digelontorkan untuk membayarkan THR kades dan perangkat desa ini sebanyak Rp1.839.650.000.
"Ini untuk tunjangan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, juga aparat desa," ujarnya.
Dia mengurai untuk tunjangan ini besarannya bervariasi. Masing-masing Kepala Desa akan mendapatkan Rp3.500.000, Sekretaris Desa Rp2.250.000 dan untuk perangkat Desa Rp2.050.000.
Diakui Mantan Ketua DPRD Maros ini kalau penyaluran THR ini diberikan karena melihat tingkat kebutuhan dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan apresiasi kepada perangkat yang telah membantu jalannya roda pembangunan.