FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pelecehan seksual bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan bahkan di mana saja. Termasuk dalam lingkup akademik seperti kampus.
Maraknya kasus pelecehan yang terjadi dilingkup kampus tentu perlu dilakukan penanganan khusus seperti ini. Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan oeratiran untuk membentuk satgas.
Satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021.
Setiap perguruan tinggi diwajibkan untuk memiliki Satgas PPKS ini untuk mencegah dan menangani hal-hal yang tidak diinginkan terkait adanya tindakan tidak menyenangkan seperti pelecehan seksual.
Sekretaris Unit Layanan Terpadu (ULT) UIN Alauddin Makassar, Farahdiba Rahma Bachtiar menjelaskan jika UINAM telah memiliki unit layanan sejak 2021 lalu, tidak lama setelah ditetapkannya Satgas PPKS lewat Permen.
Hal ini diatur berdasarkan SK Rektor 472 tahun 2021 tentang susunan pengelola ULT PPKS dilingkup UIN Alauddin dan SK Rektor tahun 2021 pedoman pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual pada UIN Alauddin.
Dia menjelaskan masib terus mempelajari terkait penanganan kasus. Beberapa kasus baik dalam dan luar kampus juga telah ditangani oleh pihak UIN Alauddin
"Dalam perjalanannya, kami sudah melakukan berbagai hal. Meskipun kami juga masih mempelajari mengenai penanganan kasus. Kami sudah menangani beberapa kasus, baik itu dalam kampus, maupun di luar kampus tapi melibatkan orang kampus," beber dosen HI ini.