Cegah Korupsi dan Gratifikasi di Hari Raya, Ini Isi Surat Edaran Bupati Barru

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Menindaklanjuti Surat Edaran KPK-RI Nomor 06 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Bupati Barru menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3-4.2/71/Inspektorat Tanggal 12 April 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam Surat Edaran tersebut Bupati Barru mengimbau beberapa hal kepada Seluruh Pejabat dan ASN serta Kepala Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Barru, antara lain :

  1. Pegawai Negeri/ASN dan Kepala Desa lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Barru wajib menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;
  2. Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya;
  3. Pegawai Negeri/ASN dan Kepala Desa lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Barru, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Barru. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi menerimaan tersebut kepada KPK;
  4. Tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah kepada masyarakat, perusahaan baik secara tertulis maupun tidak tertulis;
  5. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Barru di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi menerimaan tersebut kepada KPK;
  6. Pegawai Negeri/ASN dan Kepala Desa lingkup pemerintah daerah Kabupaten Barru tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan;
  7. Pegawai Negeri/ASN dan Kepala Desa lingkup pemerintah daerah Kabupaten Barru dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi; (rls)

  • Bagikan