Kabar Gembira, Pemkab Takalar Bayar Gaji Pertama PPPK

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, TAKALAR — Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pemkab Takalar mulai membayarkan gaji pertama bagi aparatur sipil negara PPPK pada 13 April 2023.

“Untuk pembayaran gaji pertama guru PPPK, rencana hari ini tepat tanggal 13 April 2023 akan dibayarkan,” ungkap Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD Takalar, Dahlan J, Kamis (13/4).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Muhammad Nurdin S.Pd.M.Pd, membenarkan pembayaran gaji guru PPPK mulai hari ini.

“Insya Allah, hari ini, proses administrasinya selesai dan akan dibayarkan gaji guru PPPK,” pungkasnya.

Muhammad Nurdin menuturkan, walaupun terjadi keterlambatan pembayaran gaji PPPK, tetapi hanya  masalah proses administrasi saja.

Pembayaran gaji untuk guru PPPK Pemkab Takalar tidak mendapat alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat untuk tahun 2022. 

Pemkab Takalar melalui Sekda Takalar, H. Hasbi menyampaikan bahwa meskipun kebijakan yang baru dari pemerintah pusat tidak menyelesaikan masalah di daerah, namun Pemkab Takalar akan tetap berupaya untuk mengatur penggajian PPPK Tahun 2022.

“Kami di daerah tetap berupaya maksimal untuk mengatur penggajian dari sumber-sumber lain. Kami berharap kepada teman-teman PPPK agar bersabar semoga bisa menikmati gaji dalam waktu yang tidak terlalu lama insya Allah sebelum Lebaran,” Kata Sekda Takalar H. Hasbi, beberapa hari lalu. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version