Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Tugas dan Fungsi PPNS

  • Bagikan

"Bahkan setelah melakukan pengambilan sumpah dan melantik para PPNS, Kementerian Hukum dan HAM masih berkewajiban memonitor dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait sehubungan dengan keberadaan PPNS tersebut," lanjut Hernadi menutup sambutannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi secara panel oleh para narasumber yang terdiri dari
Akademisi UNHAS Dr.Syarif Saddam Rivanie Parawansa SH.MH. dengan materi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Hukum Pidana di Indonesia,

kemudian dilanjutkan oleh Ramlah Kalale, SH Kasubsibansidik Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Sulsel dengan materi Managemen dan pengawasan PPNS, dan terakhir oleh Nasruddin, SH.MH. Penyuluh Hukum Ahli Muda Dengan materi Eksistensi PPNS di Wilayah.

Adapun ketiga materi yang dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa dalam dalam melaksanakan tugasnya, PPNS diberi kewenangan khusus untuk terlibat dalam proses penyidikan, keberadaan PPNS ini tentu akan turut mendorong proses penyelesaian permasalahan secara cepat, tepat dan bermuara pada terungkapnya suatu peristiwa tindak pidana.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Balai Monitor Spektrum Kelas I Makassar, Kepala Bidang PKTN Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, Kepala Bidang Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Selatan dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang.

  • Bagikan