Laskar Pelangi Tak Kebagian THR, Pemkot Makassar Sebut Memang Tak Dianggarkan

  • Bagikan
Ilustrasi Laksar Pelangi

Nielma mengatakan pihaknya sudah turun ke perusahaan-perusahaan untuk menghimbau hal ini, sebagaimana diketahui berdasarkan aturan dan kesepakatan Tripartit yang harusnya dibayarkan paling lambat min tujuh sebelum lebaran.

"Regulasinya apa sudah lengkap, kemudian sudah ada edaran, lalu kita juga sudah turun ke perusahaan-perusahaan, dengan dewan pengupahan dan Tripartite itu turun, untuk memastikan bahwa perusahaan itu siap," jelasnya.

Bagi perusahaan yang merasa tidak mampu dalam membayarkan THR pegawainya juga diminta segera melaporkan hal ini. Nielma mengatakan sanksi bagi perusahaan yang melanggar itu sudah runut tertulis dalam regulasi, bahwa mereka dapat dilayangkan teguran hingga yang paling berat adalah penutupan tempat usaha.

"Kemarin sudah ada masuk satu ke saya, mereka tidak mampu bayar THR, itu kita mau bicarakan, apa yang membuat mereka tidak bisa bayar, malah, mereka mengangsur malah, padahal Ibu Menteri sudah tegas sampaikan
jangan diangsur," jelasnya.

Dia juga memastikan pihaknya juga melakukan pendamping kepada karyawan terkait, sehingga para pekerja tidak perlu takut, menurutnya jika tidak ada laporan ini cukup sulit ditindaki. "Jadi kami tidak bisa kalau dia
takut melaporkan," jelasnya. (an/dir/fajar)

  • Bagikan