BNN Palopo Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti 56,47 Gram Sabu-sabu

  • Bagikan

Sabu ini dibeli dari Gondrong di Siwa pada 28 Maret. Sabu ini dibeli seharga Rp45 juta per ball. Tersangka sudah menjadi bandar sabu sejak Oktober 2022. Sabu sebanyak satu ball ini dibagi dalam bentuk paket satu gram. Satu ball ini dibagi menjadi 48 paket hingga 50 paket ukuran satu gram. Total sabu ditangannya mencapai 56,47 gram bruto.

Tersangka Darusman lalu menjual Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta per gram. Makanya, tersangka Darusman mendapatkan untung Rp20 juta hingga Rp25 juta per ball.

Bukan hanya sabu, tim mengamankan satu timbangan digital, tiga batang potongan pipet, dua buah alat hisap, dua belas bungkus sacet bening ukuran 5x3, satu bungkus sacet plastik, satu unit handphone merek Oppo A57, satu unit sepada motor NMax DP5526 TG. Sebanyak 58 lembar uang tunai senilai Rp5,2 juta dan pecehan Rp100 ribu sebanyak 46 lembar dan pecahan Rp50 ribu, sebanyak 12 lembar.

Tersangka diancam pidana pidana seumur hidup sesuai pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. "Kalau sabu ini terjual, maka sebanyak 250 orang akan jadi korban,"paparnya.

Kalapas Palopo, Jhony H Gulton, mengakui tersangka ini memang warga binaannya yang baru keluar Lapas. "Tersangka tersangka berasal dari Luwu yang merupakan residivis. Dia sudah jadi target yang sembunyi di Palopo,"kata Jhony.

Selama ini penggeledahan di dalam Lapas sangat aktif. Namun mereka sangat licin. Mereka bisa saja mempengaruhi petugas Lapas untuk membawa alat komunikasi masuk ruangan Lapas.

Dia mengakui memang banyak warga binaannya yang setelah bebas dari Lapas kembali masuk lapas dengan kasus pelanggaran yang sama.

  • Bagikan

Exit mobile version