BNN Palopo Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti 56,47 Gram Sabu-sabu

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PALOPO--Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo berhasil menangkap seorang residivis pengedar narkoba jenis sabu di Kos-kosan, Belakang Wisma Sentosa, Jalan Benteng Raya, Lorong 3 Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Jumat 7 April lalu.

Residivis pengedar narkoba bernama Darusman alias Ummang asal Bassiang ditangkap aparat BNN Palopo setelah dilakukan pembuntutan dalam waktu lama setelah mendapatkan laporan warga.

Kepala BNN Palopo, AKBP Ustin Pangarian mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi warga adanya pengedaran narkoba jenis sabu yang dilakukan Darusman alias Ummang dari Bassiang masuk ke Kota Palopo.

“Tersangka Darusman diketahui memiliki rumah yang dikontrak di Jalan Yogie S Memed, Kelurahan Songka,"kata Ustin saat jumpa pers di Kantora BNN Palopo, Jumat siang 14 April.

Tersangka ini baru bebas dari Lapas Palopo dan kembali menjadi pengedar sabu. Tersangka Darusman masuk ke Kota Palopo mengedarkan sabu. BNN Palopo menyelidiki selama dua Minggu. Setelah itu, tim pemberantasan narkoba lalu bergerak mengawasi dan membuntuti pergerakan tersangka Darusman.

Ternyata di rumah kontrakannya, Darusman lalu memecahkan sabu, lalu membagi sabu ukuran kecil menjadi paket satu gram untuk diedarkan. Saat dijual ke rumah kos di Jalan Benteng Raya tim penyelidik menangkap Darusman.

Darusman digeledah. Ditemukan sebanyak satu ball atau kurang lebih 48 gram hingga 50 gram sabu. Sabu ini dibagi dalam dua paket yang disimpan dalam kotak handphone. Pihaknya menangkap Darusman. Tim kembali berangkat melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya. Tim menemukan satu paket sabu ukuran kecil.

  • Bagikan

Exit mobile version