FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani terkait pemberhentiannya sebagai pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemprov Sulsel.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat 6 poin dalam putusan pengadilan, salah satunya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Olehnya itu, keputusan Presiden RI Nomor: 142/TPA tahun 2022, tanggal 30 November 2022, tentang pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemprov Sulsel, atas nama Abdul Hayat, dinyatakan batal.
Pengadilan lalu memerintahkan Pemprov Sulsel sebagai tergugat, untuk mencabut keputusan Presiden RINomor: 142/TPA tahun 2022, tanggal 30 November 2022, tentang pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemprov Sulsel, atas nama Abdul Hayat.
Sehingga, atau putusan tersebut, Pemprov Sulsel, diwajibkan untuk mengembalikan jabatan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel. Pemprov Sulsel juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp326 ribu
Berikut rincian 6 poin putusan PTUN Makassar:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal keputusan Presiden RI Nomor: 142/TPA tahun 2022, tanggal 30 November 2022, tentang pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemprov Sulsel, atas nama Abdul Hayat, M. Si. NIP: 19650451990101002.
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Presiden RINomor: 142/TPA tahun 2022, tanggal 30 November 2022, tentang pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemprov Sulsel, atas nama Abdul Hayat, M. Si. NIP: 19650451990101002.
- Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabat semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp326 ribu Sebelumnya, Abdul Hayat Gani didampingi pengacaranya, Yusuf Gunco mendatangi Polda Sulsel sekira pukul 11.00 Wita, Sabtu 17 Desember 2022.
Kedatangan Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel itu, untuk melaporkan keberatannya atas surat Nomor 7910/BKD tertanggal 12 September 2022 dan surat Nomor 800/0019/BKPSDMD.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Yusuf Gunco mengungkapkan, surat tersebut dinilai bodong atau palsu, karena menurut pengakuan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel tidak pernah mengakui surat tersebut.