Beranda Pemprov Sulsel Gugatan Abdul Hayat Gani Dikabulkan PTUN Makassar, Pemberhentiannya sebagai Sekda Dinyatakan Batal Gugatan Abdul Hayat Gani Dikabulkan PTUN Makassar, Pemberhentiannya sebagai Sekda Dinyatakan BatalMuh Ikbal - Pemprov SulselSenin, 17 April 2023 20:48Senin, 17 April 2023 20:48 Bagikan Abdul Hayat Gani (Muhsin/fajar) Laman: 1 2 Bagikan Komentar Baca JugaEnam Bulan Jabat Pj Gubernur Sulsel, Ini Hasil Evaluasi Kemendagri terhadap Prof ZudanYamali TB Terima Penghargaan Pemprov Sulsel sebagai Ormas BerdikasiHUT Sulsel ke-355 dan Harvesting BBI/BBWI di Anjungan City of Makassar, Puluhan Booth UMKM DilibatkanPemprov Sulsel Gelar Seleksi Jelang MTQ Korpri Tingkat NasionalJalan Sehat HUT Sulsel ke-355 Pecahkan Rekor MURI Peserta TerbanyakPerpustakaan Keliling Jadi Daya Tarik Tersendiri di Jalan Sehat HUT SulselRibuan Warga Sidrap Meriahkan Jalan Sehat HUT Ke-355 SulselPemprov Sulsel Siapkan Pangan Lokal Menopang Kebutuhan Makan Siang Gratis