Beranda Pemprov Sulsel Gugatan Abdul Hayat Gani Dikabulkan PTUN Makassar, Pemberhentiannya sebagai Sekda Dinyatakan Batal Gugatan Abdul Hayat Gani Dikabulkan PTUN Makassar, Pemberhentiannya sebagai Sekda Dinyatakan BatalMuh Ikbal - Pemprov SulselSenin, 17 April 2023 20:48Senin, 17 April 2023 20:48 Bagikan Abdul Hayat Gani (Muhsin/fajar) Laman: 1 2 Bagikan Komentar Baca JugaFadjry Djufry Diharap Bisa Selesaikan Utang DBH Pemprov SulselProf Fadjry Djufry Harap Sulsel Jadi Contoh Nasional dalam Percepatan Investasi DaerahSekprov Sulsel Jufri Rahman Ikuti Rapat Penataan Non ASN, Dihadiri Mendagri dan Menpan RBHeriwawan Apresiasi Kunjungan Pj Gubernur Sulsel ke TPI Lappa SinjaiPemprov Sulsel Terima 32 Penghargaan Nasional Sepanjang Juni-Desember 2024, Ini DaftarnyaResepsi Milad 112, Muhammadiyah Beri Apresiasi Kepemimpinan Pj Gubernur SulselMusda KORPRI Tetapkan Jufri Rahman Ketua KORPRI Sulsel Periode 2024-2029HUT Korpri ke-53, Pj Gubernur Sulsel Zudan Sampaikan Lima Usulan Strategis ke Presiden Prabowo