FAJAR.CO.ID, MAROS -- Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros dilarang menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran.
Hal itu ditegaskan Bupati Maros, AS Chaidir Syam, Selasa, 18 April.
"Jadi randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Jangan memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik," tegas Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas ini.
Dia mengimbau para pejabat untuk menggunakan transportasi umum untuk mudik.
"Lebih baik menggunakan mobil penumpang, untuk menghindari kemacetan. Biar kendaraan juga tidak terlalu menumpuk," pesannya.
Dia mengatakan jika ada ASN yang kedapatan memaksakan menggunakan randis dengan mengakali mengganti pelat mobil akan diberikan sanksi.
"Kalau ada yang kedapatan, akan kita beri sanksi. Kalau perlu kita tarik mobilnya," tegasnya.
Belum lagi jika ada kerusakan pada randis biaya perbaikannya akan ditanggung oleh ASN itu. Bukan dibayar Pemkab.
Larangan itu juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023. (Rin)