FAJAR.CO.ID, MAROS -- Puluhan reklame ditertibkan disepanjang Jalan Poros Maros-Makassar ditertibkan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Selasa, 18 Maret.
Penertiban ini dilakukan terhadap reklame milik perusahaan yang tidak memiliki izin dan tidak melakukan pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Takdir mengatakan penertiban ini dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik reklame atau pengiklan.
"Pelanggarannya itu karena pasang reklame tapi tidak bayar pajak atau tidak berizin. Apalagi kebanyakan pengiklan memang memanfaatkan momen jelang libur seperti sekarang ini," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Andi Akbar mengatakan penertiban dilakukan di 30 titik disepanjang Jalan Poros Maros-Makassar.
Bahkan setiap 500 meter petugas kembali menemukan reklame pengiklan yang tidak berizin dan tidak melakukan pembayaran.
"Jadi ada puluhan reklame di 30 titik kita tertibkan. Karena pengalaman tahun-tahun lalu itu menjelang libur panjang banyak perusahaan atau pengiklan yang mengambil kesempatan dengan memasang reklame tanpa izin dan sepengetahuan Bapenda," katanya.
Makanya kata dia, pihaknya melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan.
"Kita memang sudah antisipasi dengan menyiapkan tim di lapangan jadi meski libur Insya Allah tetap kita pantau reklame yang tak berizin dan tidak berbayar," jelasnya.
Diakuinya banyak perusahaan yang memanfaatkan pemasangan reklame berkedok ucapan selamat menjalankan ibadah puasa namun disisipi iklan.