Libur Lebaran, Taufan Pawe Larang ASN Pemkot Parepare Gunakan Fasilitas Negara

  • Bagikan

“Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri PAN RB, dan Menteri Tenaga Kerja. Jadi libur dan cuti bersama ini diberikan kepada ASN selama tujuh hari lamanya,” ungkapnya.

Guntur memaparkan, untuk libur nasional selama dua hari jatuh pada 22 dan 23 April, sedangkan cuti bersama selama lima hari pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April.

“Cuti bersama ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan maksimal, sehingga pada hari pertama setelah libur nasional dan cuti bersama nanti pada 26 April, diharapkan para ASN untuk masuk berkantor,” jelas Guntur.

Guntur menegaskan, bagi ASN yang tidak hadir pada 26 April, dan apabila PNS melanggar apa yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan itu sangat tegas bagi yang melanggar.

“Dalam Surat Edaran tersebut juga diatur unit kerja yang melaksanakan layanan langsung, kepada masyarakat yang mencakup kepentingan luas agar dibuatkan penugasan khusus, agar tidak terjadi kekosongan,” paparnya.

Dalam Surat Edaran tersebut juga diatur bahwa cuti bersama ini, mengurangi cuti tahunan bagi para ASN. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version