FAJAR.CO.ID -- Empat orang narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus (RK) Idulfitri 1444 Hijriah, Sabtu, 22 April.
Dimana ada 227 warga binaan yang mendapat remisi pada momen Idulfitri.
Kepala LPKA Kelas II Maros, Mildar mengatakan jumlah warga binaan yang mendapat remisi Idulfitri 1444 Hijriah sebanyak 227 orang yang terdiri atas 127 narapidana tindak pidana umum dan 100 narapidana narkotika.
Dia merinci warga binaan yang mendapat remisi selama 15 hari sebanyak 77 orang, satu bulan sebanyak 143 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 6 orang dan 2 bulan sebanyak satu orang.
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi narapida untuk mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik dalam enam bulan terakhir. Dan mereka memenuhi syarat," jelasnya.
Menurutnya, pemberian remisi pada dasarnya menjadi hak warga binaan.
"Setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan," katanya.
Dia berharap agar warga binaan yang mendapat remisi bebas bisa introspeksi diri.
"Bagi yang mendapat remisi langsung bebas kami ucapkan selamat. Dan tentu kami berharap agar mereka bisa melakukan hal-hal positif setelah keluar dari lapas," harapnya.
Dia menambahkan untuk jumlah warga binaan LPKA Maros saat ini ada sebanyak 343 orang. (Rin)